1. Apa yang anda ketahui tentang Bank
Sentral dan Bank Umum ?
·
Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank
yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia
keuangan disuatu Negara. Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang
bertugas untuk:
1. Mengatur
dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank
Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
1. Bank
Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Banker’snBank
Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
3. Lender
of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat).
·
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara
lengkap adalah :
1. Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli
surat berharga.
2. Mempermudah
dalam lalu lintas pembayaran uang.
3. Menjamin
keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang,
kebakaran, dll.
4. Menciptakan
kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan
cadangannya.
2. Apa yang anda ketahui tentang PAK
TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember)
?
·
Paket
kebijakan deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Berisi tentang kebebasan bank bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing masing.
Berisi tentang kebebasan bank bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing masing.
·
Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88)
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yg berada di luar jakarta.
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yg berada di luar jakarta.
3. Apa yang anda ketahui tentang
Modal Ventura ?
Modal ventura adalah merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura
atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah
seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura
ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor)
yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal
ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan
dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum
memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh
suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
4. Apa yang anda ketahui tentang
Pasar Modal ?
adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah
suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi
perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada
masyarakat.
* Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
* Menurut Usman (1990:62) umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
0 comments:
Post a Comment